Selasa, 05 Januari 2016

Laporan Praktikum Uji Emisi Kendaraan Bermotor



LAPORAN PRAKTIKUM
PENYEHATAN UDARA




Disusun Oleh :

Agung Hariyadi          (P07133114002)
Febrina Nur Fitri         (P07133114019)
Aina Zeni Pratami       (P07133114003)
Noviana Wijayanti      (P07133114028)
Alviana Risma Putri    (P07133114004)
Puspa Arum                (P07133114031)
Diah Ayu Pradewi      (P07133114013)
Rahmawati Happy P   (P07133114032)
Fajri Azzahrowan        (P07133114018
Umniyatul Fuadah      (P07133114039)
             

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN YOGYAKARTA
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2015


LAPORAN PRAKTIKUM
UJI EMISI KENDARAAN BERMOTOR

A.    Waktu dan Tempat
Hari, tanggal   : Selasa, 16 Desember 2015
Pukul               : 13.00-14.00 WIB
Lokasi             : Lab. Hiperkes Jurusan Kesehatan Lingkungan

B.     Tujuan
Mahasiswa mampu memeriksa uji emisi kendaraan bermotor

C.     Dasar Teori
Emisi adalah gas hasil dari pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor. Dalam uji emisi sumber bergerak bertujuan untuk mengetahui berapa banyak kandungan (gas buang/partikulat) yang terdapat pada sumber bergerak seperti mobil dan motor. Dengan uji ini dapat diketahui layak atau tidaknya kendaraan bermotor untuk beroperasi. Alat yang digunakan pada uji emisi sumber bergerak adalah autocheck.
Pengertian uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama adalah uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan bermotor secara berkala. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan uji emisi di suatu daerah dievaluasi oleh Bupati atau Walikota minimal 6 bulan sekali.
Pada hasil proses pembakaran motor bensin, emisi gas buang yang dihasilkan meliputi :
1.   HC atau Hidrokarbon
Hidrocarbon / HC merupakan unsur senyawa bahan bakar bensin. HC yang ada pada gas buang adalah dari senyawa bahan bakar yang tidak terbakar habis dalam proses pembakaran motor, HC diukur dalam satuan ppm. Dengan standart gas limit adalah 800 ppm
2.   CO atau Carbon Monoksida
Merupakan senyawa gas beracun yang terbentuk akibat pembakaran yang tidak sempurna dalam prose kerja motor, CO diukur dalam satuan % volume. Standart gas limit CO adalah 4,50%
3.   NOx
Adalah unsur dari Nitrgen Oksida (NO) dan Nitrogen Dioksida (NO2) tetapi sering dinyatakan dalam NOx saja. NOx juga merupakan senyawa gas beracun yang ditimbulkan dari proses pembakaran yang tidak sempurna.
4.   Pb atau Timah Hitam
Adalah senyawa beracun yang terkandung dalam bahan bakar bensin dengan tujuan utuk menaikkan angka Oktan Bensin sehingga pada waktu pembakaran dalam proses kerja motor tidak mudah terjadi Detonasi atau Knocking.
5.   CO2 atau Carbon Dioksida
Merupakan senyawa yang tidak beracun hasil pembakaran motor, tetapi efek dari CO2 ini adalah membawa dampak terhadap efek rumah kaca/ pemanasan global. Standart gas limit CO2 adalah 0,00%
6.   SO2 atau Belerang
Merupakan senyawa hasil pembakaran motor yang bersifat asam yang dapat membawa dampak terjadinya hujan asam yang nantinya dapat mengakibatkan kerusakan dan kematian organisme makhluk hidup, disamping itu juga membawa dampak cepat terjadinya korosi/karat pada logam, kalau pada kendaraan dapat mempercepat terjadinya keropos pada knalpot.
Efek dari berbagai gas buang tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah, misalnya saja karbon monoksida (CO) merupakan gas yang tidak berwarna dan tidak berbau tetapi sangat berbahaya. Kadar 10 bpj CO dalam udara dapat menyebabkan manusia sakit. Dalam waktu setengah jam 1300 ppm dapat menyebabkan kematian. Setiap lima liter bensin dapat menghasilkan 1-1,5 kg CO. Jika kita duduk di udara dengan kadar 60 bpj CO selama 8 jam, maka kemampuan mengikat O2 oleh darah kita akan turun sebanyak 15%. Sama dengan kehilangan darah sebanyak 0,5 liter. Sedangkan pencemaran paling buruk ialah bahan bakar yang kualitas rendah dan murah, karena mengandung belerang yang tinggi. Jika konsentrasi SO2 naik, orang akan merasa terganggu. Kadar 6 bpj SO2 akan melumpuhkan dan merusak organ pernapasan. Pembakaran bensin akan lebih efisien jika kendaraan bermotor dilarikan dengan kecepatan yang konstan dan mengurangi frekuensi pengereman serta menstarter. Pemeliharaan mesin dan penyetelan mesin yang teratur akan menambah efisiensi kerja kendaraan bermotor. Pembakaran bensin yang tidak sempurna akan menghasilkan banyak bahan yang tidak diinginkan dan meningkatkan pencemaran.
Pencemaran kendaraan bermotor saat ini memang makin terasa. Pembakaran bensin dalam kendaraan bermotor lebih dari separuh penyebab polusi udara. Disamping monoksida, juga dikeluarkan nitrogen oksida, belerang oksida, partikel padatan dan senyawa-senyawa fosfor timbal. Senyawa ini selalu terdapat dalam bahan bakar minyak pelumas mesin. Rancangan mesin dan macam bensin ikut menentukan akan jumlah pencemar yang timbul.
            Baku mutu emisi gas buang telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor lama. Serta dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Selain ke dua peraturan tersebut pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengeluarkan Peraturan Daerah No 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor.

D.    Alat dan Bahan
1.      Auto check
2.      5 kendaraan bermotor roda 2

E.     Cara Kerja
1.      Auto check dihubungkan dengan sumber listrik
2.      Kendaraan dihidupkan tunggu selama 5 menit
3.      Autocheck dihidupkan dengan menekan tombol on kemudian pilih menu gas. Akan muncul kategori seperti HC, CO2, CO, O2 dan NO2 tunggu dilayar akan muncul menu gasoline
4.      Tekan enter di layar muncul HC, CO2, CO, O2 dan NO2 dan parameter 0%
5.      Tekan enter kemudian segera masukkan pipa autocheck ke dalam knaplpot motor yang sudah dipanasi tunggu sampai autocheck berbunyi tuit-tuit
6.      Selanjutnya pipa autocheck dikeluarkan dan tunggu
7.      Pada layar akan muncul menu type yaitu :
a)      Type 1     kendaraan roda dua dengan bahan bakar bensin murni
b)   Type 2      kendaraan roda dua dengan bahan bakar bensin campuran
c)      Type 3      kendaraan roda empat (mobil) dengan bahan bakar bensin
d)     Type 4     kendaraan roda empat (mobil) dengan bahan bakar solar
e)      Type 5     kendaraan roda empat (truk) dengan bahan bakar solar
f)       Type 6     kendaraan roda empat (fuso) dengan bahan bakar solar, dapat juga dikategorikan ke dalam type 4
8.      Pilih type sesuaikan dengan kendaraan yang diuji dengan cara menggeser cursor/menurunkan anak panah
9.      Tekan enter dilayar akan muncul save dan print
10.  Plih print dengan menggeser/menurunkan anak panah
11.  Tekan enter hasil pengukuran dapat dilihat diprint out

F.     Hasil Pengamatan
Dari hasil pengujian emisi kendaraan bermotor didapatkan hasil sebagai berikut :
No
Nama Pemilik
Type Kendaraan
Hasil Pemeriksaan
Baku Mutu
1.
Aina Zeni Pratami
Merk : Honda Vario ( AB 4146 XB )
Mesin 4 langkah
Kapasitas silinder : 108 cc
Tahun pembuatan : 2015
CO2 : 3,97 %
CO : 4,96 %
HC : 2408 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 9,09
Lambda : 0,62

Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
2.
Alviana Risma Putri
Merk : Honda Beat ( AB 4373 AE)
Mesin 4 langkah
Kapasitas silinder : 108 cc
Tahun pembuatan : 2014
CO2 : 2,87 %
CO : 6,37 %
HC : 2459 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 7,97
Lambda : 0,55
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
3.
Tantri Sabdo Rahayu
Merk : Honda Revo 110 ( AB 6474 HL )
Mesin 4 langkah
Kapasitas silinder : 110 cc
Tahun pembuatan : 2012
CO2 : 0,91 %
CO : 6,53 %
HC : 2414 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 5,93
Lambda : 0,41
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
4.
Leny Afriani
Merk : Yamaha Mio (AB 2869 JQ)
Mesin 4 langkah
Kapasitas silinder : 113 cc
Tahun pembuatan : 2009
CO2 : 1,92 %
CO : 10,36 %
HC : 2645 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 6,69
Lambda : 0,46
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO  : 5,5 %
HC : 2400 ppm

5.
Umniyatul Fuadah
Merk : Honda Beat ( G 2568 NQ)
Mesin 4 langkah
Kapasitas silinder : 110 cc
Tahun pembuatan : 2014
CO2 : 3,59 %
CO : 3,87 %
HC : 2198 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 9,23
Lambda : 0,63
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm

G.    Pembahasan
Pada praktikum penyehatan udara kali ini dilakukan untuk menguji emisi gas buang kendaraan bermotor roda dua dengan menggunakan autocheck. Pemeriksaan emisi gas buang ini dilakukan di Laboratorium Hiperkes Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.00-14.00 WIB.
Pemeriksaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini menggunakan 5 sampel motor dengan bahan bakar bensin. Dari hasil pemeriksaan yang dibandingkan dengan baku mutu menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 dapat diketahui sebagai berikut :
Pada sampel motor pertama yang diperiksa yaitu motor milik Aina dengan merk Honda Vario keluaran tahun 2015 dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO sebesar 4,96 % sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 4,5 % (untuk motor keluaran > 2010). Untuk HC yang dihasilkan sebesar 2408 ppm, sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 2000 ppm. Dan untuk CO2 yang dikeluarkan sebesar 3,97 %, sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 0,00 %. Jadi, kadar CO, HC, dan CO2 pada sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas yang ditentukan.
Pada sampel motor kedua yang diperiksa yaitu motor milik Alviana dengan merk Honda Beat keluaran tahun 2014 dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO sebesar 6,37 %, kadar HC sebesar 2459 ppm, dan kadar CO2 sebesar 2,78 %,  sedangkan ambang batas yang ditentukan untuk kadar CO adalah 4,5 %, HC 2000 ppm, dan CO2 adalah 0,00% (untuk motor keluaran > 2010). Jadi, emisi CO, HC dan CO2 yang dikeluarkan sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas yang ditentukan.
Pada sampel motor ketiga yang diperiksa yaitu motor milik Tantri dengan merk Honda Revo keluaran tahun 2012 dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO sebesar 6,53 %, HC sebesar 2414 ppm dan CO2 sebesar 0,91 %. Sedangkan ambang batas yang digunakan untuk motor keluaran > 2010 adalah CO 4,5 %, HC 2000 ppm dan CO2 0,00 %. Jadi emisi gas CO, HC dan CO2 untuk sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas yang ditentukan.
Pada sampel motor keempat yaitu motor Yamaha Mio keluaran tahun 2009 milik Leny dengan spesifikasi mesin 4 langkah, mengeluarkan gas CO2 sebesar 1,92 %, CO sebesar 10,36 % dan HC sebesar 2645 ppm. Sedangkan ambang batas yang dipergunakan untuk motor keluaran < 2010 adalah CO2 0,00 %, CO 5,5 % dan HC 2400 ppm. Jadi, kadar CO2, CO, dan HC pada sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas.
Dan pada sampel motor terakhir yaitu motor Honda Beat keluaran tahun 2014 milik Umniyatul dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO2 sebesar 3,59 % sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 0,00 % (untuk motor keluaran > 2010). Untuk kadar HC yang dikeluarkan sebesar 2198 ppm, sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 2000 ppm. Jadi kadar CO2 dan HC yang dikeluarkan oleh sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas. Sedangkan kadar CO yang dikeluarkan masih dibawah ambang batas yaitu 3,87 % dengan ambang batas 4,5 %.

H.    Kesimpulan
Dari hasil pengukuran uji emisi kendaraan bermotor dapat disimpul bahwa :
1.         Motor pertama (Honda Vario 2015) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui ambang batas
2.         Motor kedua (Honda Beat 2014) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui ambang batas
3.         Motor ketiga (Honda Revo 2012) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui ambang batas
4.         Motor keempat (Yamaha Mio 2009) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui ambang batas
5.         Motor kelima (Honda Beat 2014) kadar CO2 dan HC melampaui ambang batas, sedangkan CO masih dibawah ambang batas
6.         Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 ambang batas untuk CO2 0,00 %, CO 4,5 %, dan HC 2000 ppm (untuk motor keluaran > 2010) dan CO2 0,00%, CO 5,5 % dan HC 2400 (untuk motor keluaran < 2010)




1 komentar:

  1. B2B Casinos | Jammy Bingo & Slots - JTM Hub
    B2B is a UK licensed casino and 전주 출장마사지 supplier 아산 출장안마 of slot games and 시흥 출장안마 casino equipment 사천 출장샵 and services. The 전주 출장마사지 provider also provides a casino website, web site,

    BalasHapus