LAPORAN
PRAKTIKUM
PENYEHATAN
UDARA
Disusun Oleh :
Agung
Hariyadi (P07133114002)
|
Febrina
Nur Fitri (P07133114019)
|
Aina
Zeni Pratami (P07133114003)
|
Noviana
Wijayanti (P07133114028)
|
Alviana
Risma Putri (P07133114004)
|
Puspa
Arum (P07133114031)
|
Diah
Ayu Pradewi (P07133114013)
|
Rahmawati
Happy P (P07133114032)
|
Fajri
Azzahrowan (P07133114018
|
Umniyatul
Fuadah (P07133114039)
|
POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN YOGYAKARTA
JURUSAN
KESEHATAN LINGKUNGAN
2015
LAPORAN PRAKTIKUM
UJI
EMISI KENDARAAN BERMOTOR
A.
Waktu
dan Tempat
Hari,
tanggal : Selasa, 16 Desember 2015
Pukul :
13.00-14.00 WIB
Lokasi : Lab. Hiperkes Jurusan Kesehatan Lingkungan
B.
Tujuan
Mahasiswa mampu memeriksa uji emisi kendaraan bermotor
C.
Dasar
Teori
Emisi adalah gas hasil dari
pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor. Dalam uji emisi sumber bergerak
bertujuan untuk mengetahui berapa banyak kandungan (gas buang/partikulat) yang
terdapat pada sumber bergerak seperti mobil dan motor. Dengan uji ini dapat
diketahui layak atau tidaknya kendaraan bermotor untuk beroperasi. Alat yang
digunakan pada uji emisi sumber bergerak adalah autocheck.
Pengertian uji emisi kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor Lama adalah uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untuk kendaraan
bermotor secara berkala. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa
pelaksanaan uji emisi di suatu daerah dievaluasi oleh Bupati atau Walikota
minimal 6 bulan sekali.
Pada hasil proses pembakaran motor bensin, emisi gas buang yang dihasilkan
meliputi :
1. HC atau
Hidrokarbon
Hidrocarbon / HC merupakan unsur senyawa bahan bakar bensin. HC yang ada
pada gas buang adalah dari senyawa bahan bakar yang tidak terbakar habis dalam
proses pembakaran motor, HC diukur dalam satuan ppm. Dengan standart gas limit
adalah 800 ppm
2. CO atau Carbon
Monoksida
Merupakan senyawa gas beracun yang terbentuk akibat pembakaran yang tidak
sempurna dalam prose kerja motor, CO diukur dalam satuan % volume. Standart gas
limit CO adalah 4,50%
3. NOx
Adalah unsur dari Nitrgen Oksida (NO) dan Nitrogen Dioksida (NO2)
tetapi sering dinyatakan dalam NOx saja. NOx juga merupakan senyawa gas beracun
yang ditimbulkan dari proses pembakaran yang tidak sempurna.
4. Pb atau Timah
Hitam
Adalah senyawa beracun yang terkandung dalam bahan bakar bensin dengan tujuan
utuk menaikkan angka Oktan Bensin sehingga pada waktu pembakaran dalam proses
kerja motor tidak mudah terjadi Detonasi atau Knocking.
5. CO2
atau Carbon Dioksida
Merupakan senyawa yang tidak beracun hasil pembakaran motor, tetapi efek
dari CO2 ini adalah membawa dampak terhadap efek rumah kaca/
pemanasan global. Standart gas limit CO2 adalah 0,00%
6. SO2
atau Belerang
Merupakan senyawa hasil pembakaran motor yang bersifat asam yang dapat
membawa dampak terjadinya hujan asam yang nantinya dapat mengakibatkan
kerusakan dan kematian organisme makhluk hidup, disamping itu juga membawa
dampak cepat terjadinya korosi/karat pada logam, kalau pada kendaraan dapat
mempercepat terjadinya keropos pada knalpot.
Efek dari berbagai gas buang tersebut dapat menimbulkan berbagai masalah,
misalnya saja karbon monoksida (CO) merupakan
gas yang tidak berwarna dan tidak berbau tetapi sangat berbahaya.
Kadar 10 bpj CO dalam udara dapat menyebabkan manusia sakit. Dalam waktu
setengah jam 1300 ppm dapat menyebabkan kematian. Setiap lima liter bensin
dapat menghasilkan 1-1,5 kg CO. Jika kita duduk di udara dengan kadar 60 bpj CO
selama 8 jam, maka kemampuan mengikat O2 oleh darah kita akan turun sebanyak
15%. Sama dengan kehilangan darah sebanyak
0,5 liter. Sedangkan pencemaran paling buruk ialah bahan bakar yang kualitas
rendah dan murah, karena mengandung belerang yang tinggi. Jika konsentrasi SO2
naik, orang akan merasa terganggu. Kadar 6 bpj SO2 akan melumpuhkan dan merusak organ
pernapasan. Pembakaran bensin akan lebih efisien jika kendaraan bermotor dilarikan
dengan kecepatan yang konstan dan mengurangi frekuensi pengereman serta
menstarter. Pemeliharaan mesin dan penyetelan mesin yang teratur akan menambah
efisiensi kerja kendaraan bermotor. Pembakaran bensin yang tidak sempurna akan
menghasilkan banyak bahan yang tidak diinginkan dan meningkatkan pencemaran.
Pencemaran kendaraan bermotor
saat ini memang makin terasa. Pembakaran bensin dalam kendaraan bermotor lebih
dari separuh penyebab polusi udara. Disamping monoksida, juga dikeluarkan
nitrogen oksida, belerang oksida, partikel padatan dan senyawa-senyawa fosfor
timbal. Senyawa ini selalu terdapat dalam bahan bakar minyak pelumas mesin.
Rancangan mesin dan macam bensin ikut menentukan akan jumlah pencemar yang timbul.
Baku mutu emisi gas buang
telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor lama. Serta dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang
Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Selain ke dua peraturan tersebut pemerintah
daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mengeluarkan
Peraturan Daerah No 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber
Bergerak Kendaraan Bermotor.
D.
Alat
dan Bahan
1.
Auto
check
2.
5
kendaraan bermotor roda 2
E.
Cara
Kerja
1. Auto check dihubungkan dengan sumber listrik
2. Kendaraan dihidupkan tunggu selama 5 menit
3. Autocheck dihidupkan dengan menekan tombol on kemudian
pilih menu gas. Akan muncul kategori seperti HC, CO2, CO, O2
dan NO2 tunggu dilayar akan muncul menu gasoline
4. Tekan enter di layar muncul HC, CO2, CO, O2
dan NO2 dan parameter 0%
5. Tekan enter kemudian segera masukkan pipa autocheck ke
dalam knaplpot motor yang sudah dipanasi tunggu sampai autocheck berbunyi
tuit-tuit
6. Selanjutnya pipa autocheck dikeluarkan dan tunggu
7. Pada layar akan muncul menu type yaitu :
a)
Type
1 kendaraan roda dua dengan bahan
bakar bensin murni
b)
Type
2 kendaraan roda dua dengan bahan
bakar bensin campuran
c)
Type
3 kendaraan roda empat (mobil) dengan
bahan bakar bensin
d)
Type
4 kendaraan roda empat (mobil) dengan
bahan bakar solar
e)
Type
5 kendaraan roda empat (truk) dengan
bahan bakar solar
f)
Type
6 kendaraan roda empat (fuso) dengan
bahan bakar solar, dapat juga dikategorikan ke dalam type 4
8.
Pilih
type sesuaikan dengan kendaraan yang diuji dengan cara menggeser
cursor/menurunkan anak panah
9.
Tekan
enter dilayar akan muncul save dan print
10.
Plih
print dengan menggeser/menurunkan anak panah
11.
Tekan
enter hasil pengukuran dapat dilihat diprint out
F.
Hasil
Pengamatan
Dari hasil
pengujian emisi kendaraan bermotor didapatkan hasil sebagai berikut :
No
|
Nama Pemilik
|
Type Kendaraan
|
Hasil Pemeriksaan
|
Baku Mutu
|
1.
|
Aina Zeni Pratami
|
Merk : Honda Vario ( AB 4146 XB )
Mesin
4 langkah
Kapasitas silinder : 108 cc
Tahun pembuatan : 2015
|
CO2 : 3,97 %
CO : 4,96 %
HC : 2408 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 9,09
Lambda : 0,62
|
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
|
2.
|
Alviana Risma Putri
|
Merk : Honda Beat ( AB 4373 AE)
Mesin
4 langkah
Kapasitas silinder : 108 cc
Tahun pembuatan : 2014
|
CO2 : 2,87 %
CO : 6,37 %
HC : 2459 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 7,97
Lambda : 0,55
|
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
|
3.
|
Tantri Sabdo Rahayu
|
Merk : Honda Revo 110 ( AB 6474 HL )
Mesin
4 langkah
Kapasitas silinder : 110 cc
Tahun pembuatan : 2012
|
CO2 : 0,91 %
CO : 6,53 %
HC : 2414 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 5,93
Lambda : 0,41
|
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
|
4.
|
Leny Afriani
|
Merk : Yamaha Mio (AB 2869 JQ)
Mesin
4 langkah
Kapasitas silinder : 113 cc
Tahun pembuatan : 2009
|
CO2 : 1,92 %
CO : 10,36 %
HC : 2645 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 6,69
Lambda : 0,46
|
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 :
0,00 %
CO : 5,5 %
HC : 2400 ppm
|
5.
|
Umniyatul Fuadah
|
Merk : Honda Beat ( G 2568 NQ)
Mesin
4 langkah
Kapasitas silinder : 110 cc
Tahun pembuatan :
2014
|
CO2 : 3,59 %
CO : 3,87 %
HC : 2198 ppm
O2 : 0,00 %
AFR : 9,23
Lambda : 0,63
|
Kepmen LH No. 5 Th 2006 :
CO2 : 0,00 %
CO : 4,50 %
HC : 2000 ppm
|
G. Pembahasan
Pada praktikum
penyehatan udara kali ini dilakukan untuk menguji emisi gas buang kendaraan
bermotor roda dua dengan menggunakan autocheck. Pemeriksaan emisi gas buang ini
dilakukan di Laboratorium Hiperkes Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes
Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 13.00-14.00 WIB.
Pemeriksaan uji
emisi gas buang kendaraan bermotor ini menggunakan 5 sampel motor dengan bahan
bakar bensin. Dari hasil pemeriksaan yang dibandingkan dengan baku mutu menurut
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 dapat diketahui sebagai
berikut :
Pada sampel motor
pertama yang diperiksa yaitu motor milik Aina dengan merk Honda Vario keluaran
tahun 2015 dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO sebesar
4,96 % sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 4,5 % (untuk motor
keluaran > 2010). Untuk HC yang dihasilkan sebesar 2408 ppm, sedangkan
ambang batas yang ditentukan adalah 2000 ppm. Dan untuk CO2 yang
dikeluarkan sebesar 3,97 %, sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 0,00
%. Jadi, kadar CO, HC, dan CO2 pada sampel motor tersebut telah
melampaui ambang batas yang ditentukan.
Pada sampel motor
kedua yang diperiksa yaitu motor milik Alviana dengan merk Honda Beat keluaran
tahun 2014 dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO sebesar 6,37
%, kadar HC sebesar 2459 ppm, dan kadar CO2 sebesar 2,78 %, sedangkan ambang batas yang ditentukan untuk
kadar CO adalah 4,5 %, HC 2000 ppm, dan CO2 adalah 0,00% (untuk
motor keluaran > 2010). Jadi, emisi CO, HC dan CO2 yang
dikeluarkan sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas yang ditentukan.
Pada sampel motor
ketiga yang diperiksa yaitu motor milik Tantri dengan merk Honda Revo keluaran
tahun 2012 dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO sebesar 6,53
%, HC sebesar 2414 ppm dan CO2 sebesar 0,91 %. Sedangkan ambang
batas yang digunakan untuk motor keluaran > 2010 adalah CO 4,5 %, HC 2000
ppm dan CO2 0,00 %. Jadi emisi gas CO, HC dan CO2 untuk
sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas yang ditentukan.
Pada sampel motor
keempat yaitu motor Yamaha Mio keluaran tahun 2009 milik Leny dengan
spesifikasi mesin 4 langkah, mengeluarkan gas CO2 sebesar 1,92 %, CO
sebesar 10,36 % dan HC sebesar 2645 ppm. Sedangkan ambang batas yang
dipergunakan untuk motor keluaran < 2010 adalah CO2 0,00 %, CO
5,5 % dan HC 2400 ppm. Jadi, kadar CO2, CO, dan HC pada sampel motor
tersebut telah melampaui ambang batas.
Dan pada sampel
motor terakhir yaitu motor Honda Beat keluaran tahun 2014 milik Umniyatul
dengan spesifikasi mesin 4 langkah mengeluarkan gas CO2 sebesar 3,59
% sedangkan ambang batas yang ditentukan adalah 0,00 % (untuk motor keluaran
> 2010). Untuk kadar HC yang dikeluarkan sebesar 2198 ppm, sedangkan ambang
batas yang ditentukan adalah 2000 ppm. Jadi kadar CO2 dan HC yang
dikeluarkan oleh sampel motor tersebut telah melampaui ambang batas. Sedangkan
kadar CO yang dikeluarkan masih dibawah ambang batas yaitu 3,87 % dengan ambang
batas 4,5 %.
H. Kesimpulan
Dari hasil
pengukuran uji emisi kendaraan bermotor dapat disimpul bahwa :
1.
Motor
pertama (Honda Vario 2015) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui
ambang batas
2.
Motor
kedua (Honda Beat 2014) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui ambang
batas
3.
Motor
ketiga (Honda Revo 2012) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui
ambang batas
4.
Motor
keempat (Yamaha Mio 2009) kadar CO2, CO, dan HC telah melampaui
ambang batas
5.
Motor
kelima (Honda Beat 2014) kadar CO2 dan HC melampaui ambang batas,
sedangkan CO masih dibawah ambang batas
6.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2006 ambang batas untuk CO2
0,00 %, CO 4,5 %, dan HC 2000 ppm (untuk motor keluaran > 2010) dan CO2
0,00%, CO 5,5 % dan HC 2400 (untuk motor keluaran < 2010)